Perkara Gugat Cerai Bupati Purwakarta, Majelis Hakim: Surat Panggilan Sudah Sah

Tatang Budimansyah
Humas Pengadilan Agama Purwakarta Tibyani menjelaskan bahwa majelis hakim menilai surat panggilan ke alamat Dedi Mulyadi sudah resmi dan patut. Foto: iNews.id/irwan

PURWAKARTA, iNews.id -Majelis hakim Pengadilan Agama Purwakarta menilai tak ada persoalan dengan surat panggilan untuk Dedi Mulyadi sebagai tergugat dalam perkara gugat cerai yang diajukan Bupati Purwakarta.

Untuk itu, Pengadilan Agama Purwakarta tetap akan melanjutkan rangkaian sidang perkara gugat cerai Bupati Purwakarta terhadap Dedi Mulyadi. Sidang akan digelar dua pekan mendatang, tepatnya pada Rabu (19/10/2022).

Humas Pengadilan Agama Purwakarta Tibyani mengatakan, sedianya agenda sidang hari ini, Rabu (5/10/2022) adalah menghadirkan pihak penggugat dan tergugat untuk upaya damai (mediasi).

Namun mediasi batal dilaksanakan karena Dedi Mulyadi sebagai tergugat tak hadir.

"Karena tergugat tidak hadir, sidang ditunda selama dua minggu. Agenda sidang kedua adalah upaya damai sebelum pemeriksaan pokok perkara," ujar Tibyani.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network