PURWAKARTA, iNews.id - Untuk kali yang kedua, Dedi Mulyadi sebagai tergugat tak hadir dalam sidang perkara gugat cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (19/10/2022).
Ketidakhadiran Dedi, membuat sidang yang sedianya mengagendakan upaya damai, lagi-lagi batal dilaksanakan.
Mediator dari Pengadilan Agama Purwakarta tetap berharap kehadiran Dedi dalam mediasi.
Terlebih, Dedi belum memberikan surat kuasa khusus/istimewa kepada tim kuasa hukum untuk mewakilinya dalam mediasi.
Aa Ojat Sudrajat, kuasa hukum Dedi mengatakan, sebenarnya kliennya ingin datang dalam persidangan.
"Namun karena kesibukannya sebagai anggota DPR RI, untuk sidang kedua ini beliau menguasakan kepada kami," kata Ojat.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait