Dikatakan Ojat, kliennya tak bisa hadir dalam persidangan kedua ini karena sedang mengikuti acara reses di luar kota.
"Saya sudah menyerahkan surat tugas dari Sekertaris DPR RI kepada mediator. Reses berlangsung hingga 26 Oktober mendatang," terangnya.
Hal berbeda dilakukan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Mengingat pentingnya sidang gugat cerai dan sebagai sikap menghormati lembaga pengadilan, Bupati Anne hadir.
Padahal hari ini, Rabu (19/10/2022) seharusnya dia mengikuti sebuah acara kenegaraan yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo di Cirebon, Jawa Barat.
Bupati Anne meminta pihak tergugat jangan terkesan sengaja menghambat proses sidang. Dia mengajak Dedi Mulyadi agar menghormati lembaga pengadilan.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait