9 Pengedar Narkoba di Purwakarta Dibekuk Polisi

irwan
Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Budii Suheri perlihatkan barang bukti.. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dalam Operasi Antik Lodaya 2022, Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta, Jawa Barat, membekuk sembilan pelaku pengedar narkoba jenis ganja.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Budi Suheri mengatakan, dalam kurun waktu 10 hari, pihaknya berhasil mengamankan 9 pelaku pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

"Selama operasi Antik lodaya 2022, kami berhasil mengamankan sembilan orang tersangka penyalahgunaan Narkoba berikut sejumlah barang bukti. Dari sembilan tersangka ini, satu diantaranya wanita dan rata-rata masih usia produktif," ujar dia.

Kesembilan tersangka, kata dia, dua tersangka berstatus sebagai target operasi (TO) yang diamankan di lokasi berbeda.

Dari hasil operasi Antik Lodaya tersebut, Budi menyebut, petugas Sat Narkoba berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya, narkotika jenis sabu seberat 16,90 gram, Narkotika jenis daun ganja kering seberat 810 gram dan obat - obatan terlarang sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 650 butir siap edar.

"Untuk semua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Budi. 

Budi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta," ucap Budi.(*)

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network