Bupati Purwakarta Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik dan Liburan Tahun Baru

Irwan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto: iNewsPurwakarta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diperbolehkan mudik pada libur Tahun Baru 2023.

Namun, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi. 

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.

"ASN boleh mudik pada libur ini tapi tidak boleh menggunakan mobil dinas, karena mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi sesuai surat edaran MENPAN RB," ungkap Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kamis (29/12/2022).

Ane menjelaskan bahwa diperbolehkannya ASN untuk mudik sudah tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomer 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama Hari Libur Natal dan Tahun Baru atau Cuti Bersama.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network