PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diperbolehkan mudik pada libur Tahun Baru 2023.
Namun, dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi.
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 13 Tahun 2022.
"ASN boleh mudik pada libur ini tapi tidak boleh menggunakan mobil dinas, karena mobil dinas dilarang digunakan untuk keperluan pribadi sesuai surat edaran MENPAN RB," ungkap Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, Kamis (29/12/2022).
Ane menjelaskan bahwa diperbolehkannya ASN untuk mudik sudah tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomer 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil selama Hari Libur Natal dan Tahun Baru atau Cuti Bersama.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait