Soal Rapat Paripurna yang Dianggap Fiktif, Pengamat Kebijakan Publik Nilai Ketua Dewan Asal Bunyi!

Tatang Budimansyah
Pemerhati kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin menilai pernyataan Ketua DPRD asal bunyi Foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

Rapat paripurna tanggal 12 September dibatalkan atas kesepakatan hasil rapat pimpinan. 

Dan pada rapat paripurna tanggal 14 September, 21 anggota dewan memilih tak hadir, karena dia sebagai Ketua DPRD tak merasa membuat undangan rapat. 

Dikatakan Amor, undangan hanya ditandatangani Wakil Ketua DPRD tanpa ada komunikasi dengannya. Dia menganggap rapat paripurna tersebut adalah fiktif. 



Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network