Ketua Himpunan Advokat Pengacara Indonesia Purwakarta Prihatin atas Adanya Kasus Dugaan Gratifikasi

Tatang Budimansyah
Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Gegen Diosya prihatin dengan adanya kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Anne Ratna Mustika. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Gegen Diosya menyatakan keprihatinannya atas adanya kasus dugaan gratifkasi yang melibatkan Anne Ratna Mustika

Dikatakan Gegen, penyitaan satu unit kendaraan mewah oleh Kejari, mengindikasikan kendaraan tersebut diduga hasil dari kejahatan atau gratifikasi.

"Seluruh masyarakat Purwakarta pasti sangat prihatin dengan adanya kasus ini. Karena  ini menimpa mantan 'ibunya' orang Purwakarta," kata Gegen, Kamis (6/2/2025). 

Namun demikian, Gegen meminta semua pihak menerapkan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence). 

"Karena azas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan seseorang dianggap bersalah atau tidak. Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat Purwakarta. Untuk lebih jelasnya, nanti kita lihat hasil lidik dan sidik dari Kejari," ujarnya.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network