PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ketua DPC Himpunan Advokat Pengacara Indonesia (HAPI) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat Gegen Diosya menyatakan keprihatinannya atas adanya kasus dugaan gratifkasi yang melibatkan Anne Ratna Mustika.
Dikatakan Gegen, penyitaan satu unit kendaraan mewah oleh Kejari, mengindikasikan kendaraan tersebut diduga hasil dari kejahatan atau gratifikasi.
"Seluruh masyarakat Purwakarta pasti sangat prihatin dengan adanya kasus ini. Karena ini menimpa mantan 'ibunya' orang Purwakarta," kata Gegen, Kamis (6/2/2025).
Namun demikian, Gegen meminta semua pihak menerapkan azas praduga tak bersalah (presumption of innocence).
"Karena azas ini merupakan prinsip dasar dalam hukum pidana yang menyatakan seseorang dianggap bersalah atau tidak. Inilah yang ditunggu-tunggu masyarakat Purwakarta. Untuk lebih jelasnya, nanti kita lihat hasil lidik dan sidik dari Kejari," ujarnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait