Pernyataan Amor itu, ditanggapi Agus Yasin. Menurut Agus, Amor tak paham soal Tata Tertib DPRD.
“Apakah Amor mengerti maksud pasal-pasal dalam Tatib DPRD? Jangan jangan dia tidak paham,” kata Agus.
Agus melanjutkan, sesuai aturan, Rapat Paripurna DPRD dilaksanakan atau dibatalkan harus atas persetujuan Bamus.
Jadi, jika Amor mengatakan bahwa rapat paripurna batal atas kesepakatan hasil rapim, adalah pernyataan yang gagal paham.
“Jelas yang bersangkutan gagal faham dan sedang mempermalukan diri sendiri. Sekelas Ketua DPRD yang menyandang predikat sarjana, mengungkapkan pendapat yang salah,” kata Agus.
Lebih parah lagi, kata Agus, penjelasannya terkesan asal bunyi. “Harusnya Ketua DPRD baca dulu Tatib, atau tanya pada anggota DPRD yang tahu, sebelum membuat pernyataan,” katanya.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait