PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin menyoroti pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta yang ‘mengundang’ Ketua DPRD. Dia meminta Kejari jangan bermain bahasa.
Komentar Agus ini, menyusul pernyataan pihak Kejari kepada awak media bahwa pihaknya bukan memanggil Ketua DPRD, tetapi mengundang.
Ketua DPRD Ahmad sanusi dan Wakil Ketua DPRD Warseno, datang ke kantor Kejari, Kamis (2/0/2023) siang terkait kasus dugaan gratifikasi.
Agus menilai ada ‘sesuatu’ di balik penanganan dugaan gratifikasi dan pemboikotan Rapat Paripurna DPRD oleh puluhan anggota dewan pada September 2022.
“Sebagai pimpinan institusi penegak hukum, harusnya tidak mengatakan ‘mengundang’. Karena publik akan menafsirkan dan memprediksi kasus ini akan hilang terbawa angin,” ujar Agus, Kamis sore.
Dia mencurigai, mangkirnya para anggota DPRD dalam Rapat Paripurna, karena ada perintah dari pihak lain.
“Rasanya tidak mungkin (mangkir) semasif itu tanpa ada perencanaan. Pasti sebelumnya ada komunikasi dengan para ketua partai tertentu,” imbuh dia.
“Apapun dalihnya, Kejari harus bisa membedakan secara leksikal dan gramatikal antara makna "mengundang" dengan "memanggil,” ujarnya.
Dia melanjutkan, publik paham bagaimana permainan bahasa akan mengisyaratkan kemungkinan ke depannya.
Jika kasus ini nantinya hilang di tengah jalan, imbuh Agus, kemungkinan sasaran yang dilaporkan ke institusi lebih tinggi bukan persoalan dugaan gratifikasi saja.
“Dugaan adanya "sesuatu" yang tersirat di intitusi itu pun akan sampaikan pula,” tutur Agus.
Sejauh ini iNewPurwakarta belum mendapat penjelasan dari Kejari Purwakarta soal pilihan bahasa ‘mengundang’ dan ‘memanggil’.*
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait