Lebih lanjut Kapolres mengatakan, sejumlah barang bukti yaitu kartu domino serta uang taruhan sebanyak Rp345 ribu yang ada di atas meja diamankan. Kelima pelaku selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku baru pertama berjudi dengan dalih iseng berjudi menunggu waktu sahur. Apapun alasannya, berjudi adalah aktifitas yang dilarang," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza.
Kapolres Serang mengingatkan, kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang menganggu kamtibmas dan mengisi kegiatan yang positif, terlebih di bulan suci Ramadhan.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk kegiatan yang berpotensi menganggu kamtibmas. Ini komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegas Yudha Satria.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait