Berkedok Toko Makanan Ringan 2 Pria di Purwakarta Jual Obat Berbahaya, Ditangkap Polisi

Irwan
Pelaku penjual obat berbahaya diperiksa penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta. Foto: Dok Humas Polres Purwakarta

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis obat-obatan daftar G atau 'Gevaarlijk' (berbahaya). 

Kali ini di Kampung Krajan, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berkedok toko makanan ringan

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada toko makanan ringan yang menguasai dan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar. 

Atas dasar informasi tersebut, sambung dia, Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Saat dilakukan penyidikan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (21) dan RA (22) di toko tersebut," ucap Edwar, Sabtu (1/4/2023).

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network