PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kepala Desa dan Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, harus netral pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Jika tidak netral akan terkena sanksi etik hingga pidana.
Demikian disampaikan Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos, Minggu (2/4/2023).
Karenanya, pihaknya pun menghimbau para abdi negara tersebut tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. Kades maupun ASN tetap fokus pada optimalisasi pelayanan publik sebagaimana tugas dan tanggung jawab mereka.
"Kades dan ASN ini kan tugasnya menyelenggarakan pembangunan dan pelayanan publik diantaranya, jadi hemat kami, lebih baik fokus disitu saja. Tidak perlu masuk pada euforia kontestasi pemilu apalagi sampai terlibat aksi dukung-mendukung calon," ucap Binos.
Sangat disayangkan, kata dia, jika posisi maupun jabatan strategis yang diemban saat ini, tercederai hanya karena urusan politik 5 tahun sekali. Bukannya menguntungkan, sebaliknya malah berpotensi menghambat karir mereka di kemudian hari.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait