PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum atau inkracht.
Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya berupa narkotika hingga pakaian bekas pelecehan seksual.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi PB3R), Dista Anggara mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 66 perkara periode akhir tahun 2022 hingga Mei 2023.
"Ada 48 perkara terkait narkotika, 7 perkara obat-obatan terlarang dan 11 perkara tindak pidama umum lainnya seperti pelecehan seksual. Dengan total berjumlah 66 perkara," ujar Dista kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Senin (8/5/2023).
Dari 48 perkara narkotika, Dista mengatakan, ada barang bukti ganja seberat 1.4 Kg, shabu 172 gram dan tembakau sintetis 1,7 gram.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait