Dirut Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Tak Berdaya, Kewenangan Staf Ahli Lampaui Batas?

Tatang Budimansyah
Staf ahli Perumda Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Lalam Martakusumah saat memimpin upacara pelantikan pegawai yang mendapat mutasi dan promosi, Jumat (5/19/2023). Foto: Tatang Budimansyah

Di tempat terpisah, Staf Ahli Perumda GTR Lalam Martakusumah menjelaskan, pengangkatan dirinya menjadi staf ahli sudah sah secara hukum.

Adapun soal tudingan tupoksinya melebihi kewenangan Dirut, Lalam mengatakan bahwa dia dilahirkan untuk membawa kebaikan bagi Perumda GTR.

"Saya ini lahir di lingkungan PDAM. Ayah saya pendiri PDAM Purwakarta. Saya lahir dengan memiliki jiwa manajerial untuk ikut membenahi GTR," kata Lalam.

Sebagai staf ahli, dia mengaku ikut bertanggung jawab atas keberlangsungan pasokan air kepada masyarakat Purwakarta.

"Adapun soal kerusakan instalasi yang terjadi,gitu kan faktor alam. Dan alhamdulillah sekarang air sudah kembali mengalir, walaupun belum normal sepenuhnya," tambahnya.

Jika bicara soal GTR, Lalam mengajak debat secara terbuka dengan Awod dan dengan orang-orang yang dinilainya melebih-lebihkan persoalan.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4 5

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network