KPU Beri Waktu 15 Menit Awasi Verifikasi Bacaleg, Bawaslu Purwakarta Sebut Tak Sesuai Aturan

irwan
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Pasca diterbitkannya aturan pembatasan waktu kunjungan terkait proses pengawasan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif oleh KPU Purwakarta, Jawa Barat, Bawaslu setempat meradang.  

Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos mengaku heran dengan aturan tersebut. Dimana, pengawas yang ditugaskan Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap tahapan verifikasi tersebut hanya diberi waktu 15 menit oleh KPU. Selebihnya melakukan pengawasan di luar area.

Dia melanjutkan, pembatasan waktu pengawasan ini tertuang dalam surat Keputusan KPU Purwakarta No 267 Tahun 2023 Tentang Tatib Pengunjung Verifikasi Dokumen Persyaratan Bacaleg yang dikeluarkan 29 Mei 2023.

Poin 3 isi tatib menyebutkan : Pelaksanaan verifikasi dilakukan pada hari kalender. Setiap sesi waktu verifikasi administrasi, pengunjung diperbolehkan masuk 15 menit.

Binos menyebut aturan tersebut ngaco. Karena menurutnya, tugas pengawasan yang diamanatkan UU 7 2017 dikerdilkan oleh aturan sekelas Keputusan penyelenggara pemilu tingkat daerah. "Ngaco," kata Binos kepada wartawan, Selasa (30/5/2023).

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network