KPU Beri Waktu 15 Menit Awasi Verifikasi Bacaleg, Bawaslu Purwakarta Sebut Tak Sesuai Aturan

irwan
Komisioner Bawaslu Purwakarta, Oyang Este Binos. Foto: Istimewa

Meski demikian, pihaknya tak ambil pusing. Bawaslu segera bakal bersurat kepada KPU Purwakarta untuk melakukan saran perbaikan. Jika surat tersebut tak diindahkan, maka pendekatan penanganan pelanggaran bisa dilakukan. Baik administratif, etik hingga mungkin juga pidana pemilu karena dianggap menghalangi pengawasan.

"Segera kita bersurat. Sebab fungsi pengawasan harus berjalan," ujarnya.

Diketahui, sejak tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023 diantara tahapan pemilu yang sedang berjalan yakni tahap pencalonan khususnya verifikasi administrasi dokumen bakal calon. Jumlah bacaleg yang mendaftar pada tanggal 1-14 Mei lalu sebanyak 842 orang dari 18 parpol.(*)



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network