“Terduga pelaku MI diamankan di salah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang," lanjut Kapolres
Pengungkapan kasus itu bermula saat tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi disalah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik ada kegiatan tindak pidana perdagangan orang.
Mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya Satgas TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan. Dari hasil introgasi didapat informasi DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI.”
Selanjutnya Tim TPPO mengamankan MI di hotel yang sama. Saat diintrogasi MI mengakui telah menjual DI untuk melakukan layanan seks dengan harga Rp300.000 per sekali kencan.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait