Edan! Pemuda Jual Pacar ke Pria Hidung Belang via MiChat, Segini Tarif Sekali Ngamar

Sigit Dzakwan Pamungkas
FOTO: Ilustrasi/Net

“Kegiatan yang dilakukan MI, yakni menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah dilakukan sejak di Banjarmasin, karena di sana sepi akhirnya mereka bergeser ke Pangkalan Bun dan di Lamandau.”

Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku menjual pacarnya karena himpitan ekonomi. MI juga mengaku tidak pernah memaksa pacarnya, dan sang pacar menjalani profesinya dengan sukarela.

Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, delapan (8) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan dua (2) unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.

“Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.” (*)

Artikel ini telah tayang di https://kobar.inews.id/read/310623/jual-pacar-rp300-ribu-ke-pria-hidung-belang-remaja-di-lamandau-ditangkap-polisi

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network