"Selain membobol sekolah, komplotan ini juga mencuri hewan ternak. Hasil pemeriksaan sementara ada 5 TKP di Purwakarta dan mereka juga melakukan aksinya di kabupaten lain," papar Edwar.
Edwar juga menjelaskan, 1 dari 3 pelaku menurut informasi yang diterima pihaknya residivis. Namun pihaknya masih melakaukan penyelidikan.
Adapun untuk 2 pelaku yang kabur, kata Edwar, pihaknya masih melakukan pengejaran.
"Saat ini kami masih mengejar 2 pelaku yang kabur. Untuk yang tertangkap terjerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait