Ngaku Wartawan Curi Motor di Purwakarta, Pria asal Bandung Ditangkap Polisi

Irwan
2 pelaku curanmor, salah satunya ngaku wartawan ditangkap Polsek Sukatani Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mencuri motor lebih dari 10 TKP. Selain di Purwakarta juga diluar Purwakarta," ungkap Mega.

Sementara sepeda motor hasil kejahatan pelaku, sambung Mega, dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Karawang.

"Saat ini, jajaran dari Satreskrim Polres Purwakarta memburu 2 pelaku lainnya yang statusnya masih DPO," Ujarnya. 

Mega mngatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," ucap Mega.(*)

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network