"Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku mencuri motor lebih dari 10 TKP. Selain di Purwakarta juga diluar Purwakarta," ungkap Mega.
Sementara sepeda motor hasil kejahatan pelaku, sambung Mega, dijual ke penadah yang ada di Kabupaten Karawang.
"Saat ini, jajaran dari Satreskrim Polres Purwakarta memburu 2 pelaku lainnya yang statusnya masih DPO," Ujarnya.
Mega mngatakan, akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Meraka terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun penjara," ucap Mega.(*)
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait