Mega menyebutkan, Asep merupakan pelaku yang mengedarkan narkoba jenis sabu.
"Asep mendapatkan barang haram ini dari rekan satu lapas yang kini menjadi DPO kepolisian. Asep ditangkap oleh kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut Mega mengatakan, Asep ditangkap beserta barang bukti 9,15 gram sabu yang disimpan di dalam dispenser.
Sementara itu untuk pelaku Azam Solahudin, kata Mega, mengedarkan obat-obatan keras tanpa resep dokter, seperti Tramadol dan Hexymer.
"Azam ini mengedarkan obat-obatan haram itu ke pemuda sekitar. Ia menjual di sekitar wilayah Bunder Purwakarta," ungkapnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait