Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19, 2 Eks Pejabat dan 1 Eks Anggota DPRD Ditahan Kejari Purwakarta

Irwan
Kejari Purwakarta tahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Copid-19. Foto: iNewsPurwakarta/Irwan

"Untuk ketiga tersangka yang kali ini kita lakukan penahanan itu memang jadwalnya hari ini diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan sejak jam 9 tadi pagi yang dua orang selesai sekitar jam 1. Untuk yang satu karena datang siang, kita periksa dari jam 2 dan selesai di jam 5 sore," ujar Nana Lukmana, kepada wartawan di kantor Kejari Purwakarta, Kamis (21/9/2023). 

Nana juga mengungkapkan bahwa masing-masing kuasa hukum mengajukan penangguhan penahanan, namun berdasarkan pertimbangan, dan meminta persetujuan pimpinan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan ketiga tersangka di rutan.

"Untuk pasal sangkaannya kita gunakan UU Tindak Pidana Korupsi nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 Tahun 2001, pasal sangkaannya itu pasal 1 ayat 2, pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9, yang paling berat itu pasal 2 ayat 2 ancaman maksimalnya sampai dengan hukuman mati," kata Nana.

Nana juga menjelaskan alasan mengapa ketiga tersangka ini baru dilakukan penahanan oleh Kejari Purwakarta kendati mereka telah ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Juli 2023 lalu. 

"Kita melakukan pemeriksaan ulang untuk penerapan tersangka, karena dari awal sprintnya adalah sprint umum dan untuk penetapannya di sprint khusus," jelas Nana

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network