Diduga Korupsi Dana Bansos Covid-19, 2 Eks Pejabat dan 1 Eks Anggota DPRD Ditahan Kejari Purwakarta

Irwan
Kejari Purwakarta tahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Copid-19. Foto: iNewsPurwakarta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua mantan pejabat Pemkab Purwakarta dan satu mantan anggota DPRD Purwakarta, ditahan Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (22/9/2023) dinihari.

Ketiganya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi bantuan sosial Copid-19 senilai Rp2 milyar di Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta anggaran 2020.

Mereka adalah mantan Kepala Dinas Sosial Purwakarta Asep Surya Komara, Mantan Kepala Disnakertrans Purwakarta Titov Firman Hidayat dan mantan anggota DPRD Purwakarta yang menjabat Ketua SPSI Purwakarta Agus Gunawan.

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,8 miliar itu. Asep Surya Komara, Titov Firman Hidayat dan Agus Gunawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwakarta, pada 18 Juli 2023.

Kajari Purwakarta Rohayatie melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Nana Lukmana mengatakan bahwa sebelum dilakukan penahanan, dua dari tiga tersangka tersebut sudah mulai diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.00 wib.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network