"Jadi setiap pemberkasan kita periksa ulang saksi lagi, dan itu membutuhkan waktu hingga hari ini ditambah juga berhubungan dengan pemeriksaan saksi ahli dan hasil dari auditornya," sambung Nana.
Nana juga menjelaskan peranan para tersangka. Yakni, Asep Surya Komara dan Titov Firman Hidayat yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas tidak melakukan verifikasi dan validasi data atau SK penerima bantuan dari yang diajukan oleh serikat pekerja yang kemudian bantuan tersebut tersalurkan secara asal atau tidak tepat sasaran.
"Berdasarkan pemeriksaan itu, dalam artian uangnya dibagikan, cuma karena tidak dilakukan verifikasi dan validasi jadi tidak tepat sasaran, jadi (bantuan) diberikan kepada karyawan yang masih bekerja," ungkapnya.
Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, dari total bantuan uang senilai Rp 2 juta untuk masing-masing penerima itu juga dipotong sebanyak Rp 200 ribu dan masuk ke kantong tersangka Agus Gunawan.
"Sebenernya (anggaran) itu tersalurkan cuma karena tidak sesuai dengan SK, dan kenapa dihitung karena berdasarkan penelitian bahwa ada (bantuan) yang benar-benar diterima oleh orang yang tepat," ucap Nana.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait