PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat mengimbau seluruh peserta Pemilu di wilayahnya agar tak melakukan berbagai kegiatan bersifat kampanye.
Koordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Purwakarta, Wahyudin menyampaikan bahwa di masa tenang Pemilu 2024 yakni sejak tanggal 11 Februari hingga 13 Februari 2024 , alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) baik fisik dan digital harus dicopot.
"Selain fisik, iklan kampanye yang terpasang di media massa juga harus ikut dicopot. Termasuk akun media sosial tim kampanye yang terdaftar di KPU, akunnya harus ditutup" kata Wahyudin, Minggu (11/2/2024).
Dia menjelaskan, alat peraga kampanye fisik yang terpasang di 17 kecamatan di Kabupaten Purwakarta telah dilakukan penertiban secara serempak oleh Tim Gabungan dari Satpol PP yang didampingi Panwas Kecamatan, PKD, pengawas TPS dan TNI-Polri.
"Penertiban APK dan BK fisik itu hari ini telah dilakukan secara serempak, adapun jika dikemudian hari ada yang masih terpasang juga akan dilakukan penertiban selama masa tenang," kata dia.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait