Kasus Korupsi Mantan Kepala Puskesmas Bojong, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejari Purwakarta

irwan
Polres Purwakarta limpahkan kasus korupsi mantan Kepala Puskesmas Bojong ke Kejari Purwakarta. Foto: Istimewa

Atas perbuatanya, Pelaku ini disangkakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. 

Terpisah, Plt Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Dr. Mukhlis, SH. MH melalui Kasi Pidsus Nana Lukmana, mengatakan, Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Jawa Barat, lakukan penahanan mantan Kepala Puskesmas Bojong, yaitu DS (53) atas kasus dugaan korupsi pemotongan dan pemungutan anggaran Tahun Anggaran 2016 dan 2017. 

"Penahanan ini dilakukan setelah penyidik Polres Purwakarta melakukan serah terima berkas tahap dua ke kejaksaan, dimana turut dilimpahkan tersangka dan Barang Bukti (BB) usai berkas dinyatakan lengkap atau P21," ungkap Nana, di Kejari Purwakarta, Kamis (22/2/2024) malam.  

Ia menyebutkan, untuk sementara tersangka DS dititipkan ke Lapas Kelas IIB Purwakarta sebagai tahanan titipan dan pihaknya akan menyiapkan berkas dakwaan sebelum waktu 20 hari penahanan agar selanjutnya dapat limpahkan pengadilan.

"Tersangka akan ditahan di Lapas Kelas IIB Purwakarta mulai hari ini," kata Nana. ***

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network