Kapolres menjelaskan tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel).
"Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya.
Kapolres menyebut, selama dua tahun pada 2016 dan 2017 itu ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka DS.
Edwar menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 48 orang saksi.
"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh DS, sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait