Kasus Korupsi Mantan Kepala Puskesmas Bojong, Polisi Limpahkan Tersangka ke Kejari Purwakarta

irwan
Polres Purwakarta limpahkan kasus korupsi mantan Kepala Puskesmas Bojong ke Kejari Purwakarta. Foto: Istimewa

Kapolres menjelaskan tersangka DS yang merupakan Kepala Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada UPTD Puskesmas Bojong telah melakukan pemotongan Dana Kapitasi alokasi Jasa Pelayanan sebesar 20 persen yang akan dibagikan kepada masing-masing pegawai penerima Jasa Pelayanan (Jaspel). 

"Jadi tersangka ini diduga memotong dan memungut anggaran dari berbagai sumber anggaran tahun 2016 dan anggaran tahun 2017 itu digunakan kepentingan pribadi dan operasional tersangka serta pengeluaran lainnya yang tidak ada dasar dan tidak bisa dipertanggung jawabkan," jelasnya. 

Kapolres menyebut, selama dua tahun pada 2016 dan 2017 itu ada enam sumber anggaran yang dipotong tersangka DS. 

Edwar menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 48 orang saksi. 

"Akibat pemotongan sebesar 20 persen oleh DS, sehingga para pegawai penerima Jaspel menerima Jaspel tidak sesuai formulasi sesuai aturan yang ada," ucapnya. 

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network