Anggota Dewan Tak Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada, Kecuali…

Tatang Budimansyah
Anggota DPRD Purwakarta yang hendak mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari jabatannya. Foto: Okezone

Dengan kata lain, anggota DPRD Purwakarta dilantik sebelum waktu pendaftaran dan penetapan pasangan calon. 
Sedangkan pasal 7 ayat 2 huruf s UU nomor 10/2016, menjelaskan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. 

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Purwakarta Oyang ST Binos. Dia mengatakan, setelah anggota dewan dilantik maka harus menyatakan pengunduran diri apa bila mau maju dalam Pilkada.

“Lain hal (jika) belum dilantik di tanggal tersebut,” kata Binos saat dihubungi melalui telepon, Minggu (3/3/2024) malam.

Dengan demikian, maka sudah jelas bahwa anggota dewan Purwakarta hasil Pileg 2024 harus mengundurkan diri terlebih dulu jika hendak maju di Pilkada.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network