Anggota Dewan Tak Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada, Kecuali…

Tatang Budimansyah
Anggota DPRD Purwakarta yang hendak mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari jabatannya. Foto: Okezone

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id –Anggota DPRD Purwakarta harus mundur dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri menjadi bupati/wakil bupati pada Pilkada 2024. 

Jika tak hendak mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan, dipastikan dia tak diperkenankan ikut dalam kontestasi Pilkada. Hal itu sesuai dengan Undang Undang nomor 10 tahun 2016.

Anggota DPRD Purwakarta dilantik pada Agustus 2024. Adapun sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 Agustus, penetapan pasangan calon pada 22 September, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.



Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network