Anggota Dewan Tak Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada, Kecuali…

Tatang Budimansyah
Anggota DPRD Purwakarta yang hendak mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari jabatannya. Foto: Okezone

“Melihat regulasi yang ada, sejauh ini mesti begitu. Belum tahu jika waktu dekat muncul regulasi baru, terutama yang terkait dengan pencalonan,” imbuh Binos.

Hal senada diungkapkan praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin. Dia menjelaskan bahwa ketentuan itu berlaku bagi anggota dewan.
“Dalam arti, mereka yang sudah dilantik. Kalau belum dilantik, regulasi tersebut tidak berlaku,” terang mantan anggota KPU Purwakarta tersebut.

Seperti diketahui, dua caleg Purwakarta berencana mencalonkan diri dalam Pilkada Purwakarta 2024. Mereka adalah Luthfi Bamala dan Aming.

Hasil penghitungan KPU menunjukkan bahwa keduanya hampir dipastikan lolos menjadi anggota dewan. Dan sesuai rencana, mereka bersama anggota dewan terpilih lainnya akan dilantik pada Agustus 2024 mendatang.***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network