Dewan Harus Mundur dari Jabatan jika Hendak ‘Nyabup’, Ini Tanggapan Luthfi dan Aming

Tatang Budimansyah
Penampakan Anne Ratna Mustika, Aming, dan Luthfi Bamala pada Pilkada Purwakarta 2018 silam. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

Undang Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf s, menyatakan bahwa anggota    DPR, DPD, dan  DPRD harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai    pasangan calon peserta pemilihan.

Menanggapi hal ini, Luthfi Bamala mengatakan bahwa rencana pencalonan dirinya di Pilkada Purwakarta harus atas restu keluarga. Selain itu, dia akan mengikuti aturan yang digariskan Partai Nasdem.

“Saya harus merembukkan dan meminta restu dari ibu dan istri. Dan, saya akan mengikuti apa yang diinstruksikan partai,” kata Luthfi, Minggu (3/3/2024) malam.

Hal senada juga diungkapkan Aming. Dia mengatakan bahwa maju atau tidaknya di Pilkada, tergantung perkembangan situasi, “Lihat situasi aja,” ujar Aming singkat.

Seperti diketahui, tahapan dan jadwal Pilkada sesuai PKPU No 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 Agustus, penetapan pasangan calon pada 22 September, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network