Laporan KMP bernomor 089/KMP/PWK/I/2024 tersebut, berdasarkan temuan hasil pemeriksaan BPK tahun 2018. Dalam laporan BPK disebutkan bahwa terdapat utang transfer DBHP sebesar Rp71,7 miliar yang seharusnya disalurkan ke pemerintahan desa.
Utang DBHP sebesar Rp71,7 miliar ini terdiri dari utang tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp 47,3 miliar dan tahun anggaran 2018 sebesar Rp24,7 miliar.
Atas utang DBHP 2016-2017, Pemkab Purwakarta telah melakukan pembayaran pada tahun 2020 sebesar Rp3,3 miliar, dan tersisa Rp19,4 miliar.
Sedangkan untuk DBHP 2017 telah dibayar lunas dengan cara dicicil pada 2019. Adapun utang DBHP tahun 2018 dibayar pada September 2019 Rp 24,1 miliar.
Dikatakan Zaenal, pembayaran DBHP bersifat base on actual revenue, yaitu penyalurannya harus berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan. Penyaluran DBHP harus dilakukan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait