Kasus Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta, Tiga Sosok Ini Disorot KMP

Tatang Budimansyah
Ketua Komunitas Madani Purwakarta (KMP) Zaenal Abidin. Foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

“Seharusnya Perbup itu bukan menjadikan anggaran belanja bagi hasil menjadi nol, tetapi untuk mengatur besaran distribusi ke desa-desa,” 

“Ini merupakan tindakan melawan hukum yang menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 6/2014 tentang Desa, Pasal 97 ayat satu,” imbuh Zaenal.

Menanggapi pengaduan KMP ke Kejati Jawa Barat, Kepala Bagian Hukum Pemkab Purwakarta Suntama mengatakan bahwa Pemkab Purwakarta akan mendalami dan melakukan pengkajian terhadap laporan KMP tersebut.*** 
 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network