“Seharusnya Perbup itu bukan menjadikan anggaran belanja bagi hasil menjadi nol, tetapi untuk mengatur besaran distribusi ke desa-desa,”
“Ini merupakan tindakan melawan hukum yang menabrak Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU 6/2014 tentang Desa, Pasal 97 ayat satu,” imbuh Zaenal.
Menanggapi pengaduan KMP ke Kejati Jawa Barat, Kepala Bagian Hukum Pemkab Purwakarta Suntama mengatakan bahwa Pemkab Purwakarta akan mendalami dan melakukan pengkajian terhadap laporan KMP tersebut.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait