Dikatakan Zaenal, Inspektur Inspektorat menyampaikan kepada KMP bahwa sebagian besar kewajiban DBHP telah dibayarkan.
Namun Ketika KMP meminta bukti transfer Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas klaim pembayaran DBHP tersebut, Inspektur Inspektorat menyatakan bahwa pihaknya mengaku hanya memperoleh informasi.
“Apakah sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), hanya berdasarkan ‘informasi’. Bukan berdasarkan hal aktual dan faktual?” tandas Zaenal.
“Ketidakterbukaaan atas bukti otentik transfer SP2D, diduga merupakan tindakan pemalsuan bukti otentik,” ujar Zaenal.
Adapun sorotan KMP kepada Anne Ratna Mustika adalah pada saat menjadi bupati, Anne menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 162 tahun 2018, yang menyatakan bahwa Anggaran Belanja Bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Desa menjadi nol rupiah.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait