"Jika tidak sesuai, atau jumlah masih kurang dari batas minimal, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran calon. Namun demikian, terhadap kekurangan-kekurangan tersebut KPU masih akan memberi kesempatan melakukan penambahan di tahap perbaikan," beber Dian.
Sebagaimana diketahui, KPU Purwakarta melalui SK No 678/2024 telah menetapkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 55.045 orang dan tersebar di 9 kecamatan. Agenda penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan telah dibuka KPU sejak tanggal 8-12 Mei 2024. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait