Daftar ke KPU, Tatang-Riqqi Resmi Ikut Pilkada Purwakarta Jalur Perseorangan

Irwan
Bakal pasangan calon Pilkada Purwakarta Tatang Muhyidien-Riqqi Rizaludin saat daftar ke KPU Purwakarta. Foto: Istimewa

"Jika tidak sesuai, atau jumlah masih kurang dari batas minimal, maka yang bersangkutan tidak bisa melanjutkan ke tahap pendaftaran calon. Namun demikian, terhadap kekurangan-kekurangan tersebut KPU masih akan memberi kesempatan melakukan penambahan di tahap perbaikan," beber Dian.

Sebagaimana diketahui, KPU Purwakarta melalui SK No 678/2024 telah menetapkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan sebanyak 55.045 orang dan tersebar di 9 kecamatan. Agenda penyerahan dokumen dukungan calon perseorangan telah dibuka KPU sejak tanggal 8-12 Mei 2024. ***

 



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network