PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pemuda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba), Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat saat kepergok menjual obat.
Setelah ditanyai, ternyata obat yang dijual si pemuda berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh ini obat terlarang.
Ya, dia mengedarkan obat jenis Hexymer, Tramadol, tablet berwarna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham di wilayah Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial MI. Pemuda itu, kata dia, diamankan di sebuah warung yang berada di Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (5/5/2024).
Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait