Gegara Dagang Obat Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi, Ternyata Obat Terlarang

Irwan
Pelaku pengedaran obat terlarang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang pemuda ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba), Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat saat kepergok menjual obat.

Setelah ditanyai, ternyata obat yang dijual si pemuda berinisial MI (27) warga Kampung Cot Bareh, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh ini obat terlarang

Ya, dia mengedarkan obat jenis Hexymer, Tramadol, tablet berwarna kuning bertuliskan DMP diduga Dextromethorpham di wilayah Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Res Narkoba AKP Yudi Wahyudi membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pemuda berinisial MI. Pemuda itu, kata dia, diamankan di sebuah warung yang berada di Kelurahan Nagrikidul, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta, pada Minggu (5/5/2024).

Yudi menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polres Purwakarta.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network