Gegara Dagang Obat Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi, Ternyata Obat Terlarang

Irwan
Pelaku pengedaran obat terlarang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Purwakarta. Foto: Istimewa

Terkait hal ini, ia menyatakan tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.

''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,'' ujar Yudi.

Sementara menurut sejumlah warga, peredaran obat terlarang marak di Purwakarta. Karena diduga ada bandarnya. Untuk itu, warga berharap petugas segera menangkap bandar obat terlarang tersebut.

"Informasinya di Purwakarta ada bandar Hexymer, kalau bener cepet ditangkap Pak Polisi," ucap Ujang, seorang warga. ***

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network