Terkait hal ini, ia menyatakan tersangka dikenakan Pasal 435 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan.
''Ancaman hukumannya, berupa hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,'' ujar Yudi.
Sementara menurut sejumlah warga, peredaran obat terlarang marak di Purwakarta. Karena diduga ada bandarnya. Untuk itu, warga berharap petugas segera menangkap bandar obat terlarang tersebut.
"Informasinya di Purwakarta ada bandar Hexymer, kalau bener cepet ditangkap Pak Polisi," ucap Ujang, seorang warga. ***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait