"Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Purwakarta. Usai menerima laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Purwakarta yang di pimpin IPDA Omad Abdullah langsung bergerak melakukan penyelidikan serta mengejar para pelaku," ucap Arwin.
Dari tangan para pelaku, kata Arwin, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar surat keterangan berita acara serah terima kendaraan, sebuah kunci kontak, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Beat dan selembar STNK sepeda motor merk Honda Beat.
"Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara," tegas Arwin.
Arwin menegaskan penarikan paksa oleh debt collector merupakan pelanggaran hukum. Jika diberhentikan oknum debt collector dan melakukan penarikan paksa, masyarakat harus secepatnya melaporkan ke pihak Kepolisian.
"Jangan sampai melakukan unsur pemaksaan, perampasan, itu merupakan pidana dan korban segera lapor ke kantor polisi terdekat," ucap Arwin.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait