Revisi UU Pilkada Batal Disahkan, Ini Implikasinya terhadap Pilkada Purwakarta

Tatang Budimansyah
Sejumlah komponen di Purwakarta menyoroti soal implikasi keputusan MK terhadap pelaksanaan Pilkada Purwakarta 2024. foto: ilustrasi MK

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada, berimplikasi terhadap konstelasi politik yang terjadi di Purwakarta menjelang Pilkada 2024. 

Asep Saepudin, tokoh muda Purwakarta berpendapat, bakal calon yang sebelumnya putus asa karena kemungkinan tak memperoleh kesempatan, akan mendapatkan angin segar. 

“Di saat injury time pendafaran yang tinggal menghitung hari,  mereka akan mendapatkan kesempatan untuk ikut kontestasi politik lima tahunan ini,” kata Asep, Kamis (22/8/2024).

Hal senada dikatakan praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin. Dikatakan Ade, adanya putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 ini, menjadi siraman segar bagi partai politik yang tidak atau kurang prosentase dalam perolehan kursi atau suara.

“Begitu pula bagi bakal calon yang sudah patah arang, mereka masih ada harapan beberapa hari ke depan untuk berkesempatan mencalonkan diri,” ujar Ade.

Editor : Iwan Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network