Hanya saja, melihat dinamika politik yang terjadi di Purwakarta, Deni tak yakin akan ada perubahan yang signifikan seiring dengan keluarnya keputusan MK.
“Yang lebih utama dari itu, di aturan yang lain masih mengikat bahwa pusat masih menjadi determinant factor. Siapa yang akan dicalonkan dan siapa yang tidak. Jadi kalaupun parpol di Purwakarta melakukan komunikasi secara intensif, tetap akan merasa kerepotan jika pengurus pusat (DPP) tidak menghendakinya,” paparpnya.
Beberapa hari menjelang masa pendaftaran ke KPU, baru dua pasangan calon yang tampaknya sudah solid. Keduanya yakni Yadi Rusmayadi-Pipin Sopian dan pasangan Saepul Bahri Binzein-Bang Ijo Hapidin. Pasangan Yadi-Pipin diusung Partai Nasdem dan PKS, sedangkan Binzein-Ijo diusung Partai Gerindra dan Demokrat.***
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait