"Petani dapat mengantisipasi risiko gagal panen yang dialaminya. Klaim ganti rugi itu juga bisa jadi modal berikutnya bagi petani melakukan atau melanjutkan lagi penanaman padi atau usaha taninya," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa premi yang dibayarkan sebesar Rp180 ribu per hektar. Yang mana 80 persennya atau sekitar Rp144 ribu akan ditanggung oleh anggaran pemerintah dan petani hanya terbebani membayar premi sebesar 20 persen atau Rp36 ribu per hektar.
"Jumlah klaim ganti rugi yang bisa diterima petani jika gagal panen mencapai 6 juta rupiah per hektar. Jumlah klaim sebesar itu sangat membantu petani untuk dijadikan modal tanam berikutnya," tutur Midan.
Data Dispangtan Kabupaten Purwakarta menyebutkan, luas areal persawahan yang diasuransikan telah mencapai 8.975 hektar, yang tersebar di 17 kecamatan di seluruh Purwakarta.
Kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Babakancikao, Bojong, Bungursari, Campaka, Cibatu, Darangdan, Jatiluhur, Kiarapedes, Maniis, Pasawahan, Plered, Pondoksalam, Purwakarta, Sukasari, Sukatani, Tegalwaru dan Kecamatan Wanayasa.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait