Ijazah Paket C Bang Ijo Diduga Bermasalah, Pengamat Kebijakan Publik Purwakarta Peringatkan KPU

Tatang Budimansyah
Pilkada Purwakarta diramaikan dengan adanya calon wakil bupati yang diduga ijazah Paket C-nya bermasalah.. Foto: Okezone

Agus mengingatkan bahwa jika anggota KPU bertindak tidak profesional atau melanggar kode etik dalam proses seleksi dan verifikasi, bisa dianggap melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

“Anggota KPU yang terlibat bisa dikenai sanksi etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), berupa teguran hingga pemberhentian,” ujar Agus.

Dia juga mengungkapkan bahwa jika terbukti ada pemberian imbalan atau suap dalam proses meloloskan calon dengan ijazah palsu, bisa masuk ke dalam ranah tindak pidana korupsi.

“Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPU atau anggotanya yang terlibat bisa dikenakan hukuman berat berupa penjara dan denda yang besar,” imbuh Agus.

Hingga berita disusun, iNewsPurwakarta.id belum memperoleh tanggapan dari KPU Purwakarta. Oyang ST Binos, salah satu komisioner belum merespons saat dihubungi melalui aplikasi whatsapp.***

Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network