“Izin operasional PKBM tersebut tanggal 2 Maret 2021, dan pada 3 Mei 2021 PKBM itu mengeluarkan ijazah. Maka, ada sesuatu yang harus ditelusuri keabsahan dalam prosesnya,” ujar Agus.
Menanggapi hal itu, Purwanto menandaskan bahwa PKBM yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo sudah sejak lama berdiri, “PKBM-nya berdiri sejak 2004,” terang Purwanto.
Dikatakannya, soal izin operasional per tanggal 2 Maret 2021, itu izin perpanjangan yang memang harus dilakukan secara periodik.
“Ya, ada perpanjangan seperti halnya STNK. Perpanjangan operasional dulu setiap lima tahun sekali. Sejak oprasional dai PTSP sekarang berlaku selama PKBM beroperasi,” ujarnya.
“Jadi, berdirinya sudah lama sekali. Bukan baru berdiri. Ini ada orang yang gagal paham,” imbuh Purwanto.
Dari dokumen yang diperoleh iNewsPurwakarta.id, diketahui bahwa PKBM yang menjadi tempat menimba ilmu Bang Ijo adalah PKBM Bina Asih. Lembaga yang berkedudukan di Kecamatan Cibatu ini, diketuai Denny Ramdhan Sumarna.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait