Menurut Agus, secara umum seorang ASN yang bekerja di instansi pemerintah tak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Ketua PKBM. Ada sejumlah perundang-perundangan atau regulasi lain yang mengaturnya.
Misalnya, Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasal 3 menyatakan, ASN harus mematuhi ketentuan yang berlaku, mencakup larangan untuk terlibat dalam kegiatan yang bisa menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas pokok sebagai ASN.
Selain itu, ada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. “Pasal 4 ayat 7 dan 8 menyebutkan, PNS dilarang memiliki rangkap jabatan yang dapat menyebabkan konflik kepentingan atau tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” terang Agus.
Dia menambahkan, seorang ASN di Dinas Pendidikan atau instansi pemerintah lainnya yang menjadi Ketua PKBM, bisa menghadapi konflik kepentingan.
“Terutama jika PKBM tersebut berinteraksi langsung dengan Dinas Pendidikan, misalnya dalam hal pengawasan, pembinaan, atau penyelenggaraan program Pendidikan,” imbuh Agus.
Hal lain yang dikomentari Purwanto, adalah ikhwal proses waktu penerbitan ijazah Bang Ijo. Sebelumnya, Agus Yasin menengarai ada ketidakwajaran atas proses terbitnya ijazah tersebut.
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait