Saksi Ahli Sidang Praperadilan PT EKN: Seseorang Ditetapkan sebagai Tersangka Harus Sesuai Prosedur

Irwan
Saksi Ahli bersama kuasa hukum SM usai sidang praperadilan kasus PT. EKN di Pengadilan Negeri Purwakarta, Selasa (16/9/2024). (Foto: Ist)

"Bahwa sesorang untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka harus didasarkan pada adanya dua alat bukti yg sah sebagaimna dalam pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan tersangka, dan hal tersebut baru ada dalam proses projustitia yaitu pada saat penyidikan yg di tandai dengan adanya surat perintah penyidikian. Disisi lain juga secara imperatif yaitu harus dikeluarkan SPDP paling lambat 7 hari setelah adanya sprindik, yang diberikan kepada Jaksa penuntut umum, palapor dan terlapor," bebernya. 

Sidang praperadilan yang dipimpin, Dr. Yustika Tatar Fauzi Harahap,S,H.M,H dilanjutkan pada Kamis, 19 September 2024 dengan pembahasan agenda kesimpulan. ***



Editor : Iwan Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network