Perkara Gugatan PKBM Bina Asih, Denny Ramdhan: KMP Terkesan Main-main

Tatang Budimansyah
Pihak PKBM Bina Asih menilai KMP terkesan main-main dalam melayangkan gugatan ke PN Purwakarta. foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id –Gugatan yang dilayangkan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terhadap PKBM Bina Asih seperti cuma main-main. Kesan main-main terlihat saat sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Asih Denny Ramdhan Sumarna sebagai pihak tergugat, Jumat (4/10/2024).  

“Saya menilai, KMP seperti heuhereuyan (main-main) dan terkesan tak paham seperti apa proses persidangan,” kata Denny.

Saat ditanya mengapa KMP dinilai main-main, Denny mengatakan bahwa saat sidang perdana digelar, ada dua hal yang menurutnya luput diperhatikan KMP.

“Yang menggugat PKBM kan atas nama lembaga bernama KMP. Dalam persidangan penggugat tak bisa menunjukkan surat tugas dari organisasi tersebut,” terang Denny.

Dia melanjutkan, penggugat adalah Sopyan, Ketua Komisariat Jatiuhur KMP, “Mestinya dia mengantongi surat tugas atau surat kuasa dari organisasi induknya, yaitu KMP. Sepertinya KMP tak ada persiapan untuk itu,” imbuh dia. 

Hal lain yang luput dari perhatian KMP, menurut Denny, yakni organisasi ini menunjuk seorang kuasa hukum. Namun, di persidangan kuasa hukum yang ditunjuk KMP tak mengantongi surat kuasa.

“Untuk itu hakim meminta KMP sebagai penggugat agar bisa melengkapi berkas-berkas. Jadi, sidang belum masuk ke materi gugatan. Dari pihak tergugat, padahal saya sudah mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan,” ujar Denny.

Dalam perkara gugatan PKBM Bina Asih, Denny menunjuk Evi Saepul Bachri sebagai kuasa hukumnya.

Usai menghadiri sidang perdana yang digelar pada Kamis 26 September 2024, Evi menegaskan bahwa pihaknya tak memiliki kepentingan politis terkait kontestasi Pilkada Purwakarta 2024. 
"Kami tak mendukung atau berpihak kepada salah satu kontestan Pilkada. Kami netral,” ujar Evi. 

Seperti diketahui, KMP menggugat secara perdata PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket C Bang Ijo, salah satu kontestan Pilkada Purwakarta. 
Rencananya sidang kedua digelar pada Senin 7 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Purwakarta. Materi sidang masih pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke materi gugatan.*** 

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network