Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dugaan Pungli Canaker PT Metro Purwakarta Sempat Viral, KMP Pertanyakan Keseriusan APH
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum PKBM Bina Asih: Sah-sah saja KMP menggugat, Tapi….

Senin, 07 Oktober 2024 | 20:14 WIB
  • author Tatang Budimansyah
Kuasa Hukum PKBM Bina Asih: Sah-sah saja KMP menggugat, Tapi….
Sidang gugatan PKBM Bina Asih dengan penggugat Sofyan Sauri di Pengadilan Negeri Purwakarta. foto: ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Evi Saepul Bachri, kuasa hukum Denny Ramdhan Sumarna menilai ada motif politik di balik gugatan yang diajukan Komunitas Madani Purwakarta (KMP) terhadap PKBM Bina Asih.

KMP menggugat keabsahan PKBM Bina Asih yang menerbitkan ijazah Paket Bang Ijo, calon Wakil Bupati Purwakarta.

Dikatakan Evi, saat gugatan diajukan KMP, KPU belum mentetapkan Bang Ijo menjadi calon Wakil Bupati Purwakarta.

“Jadi, siapa yang dirugikan? Kecuali kalau gugatan diajukan ketika Bang Ijo sudah ditetapkan sebagai calon, dan terbukti yang digugat oleh KMP itu benar. Maka, jelas yang dirugikan adalah masyarakat,” kata Evi, Senin (7/10/2024).

Soal adanya unsur politis, Evi tak mau bicara lebih jauh, “Sah-sah saja KMP melayangkan gugatan, tapi harus jelas siapa yang dirugikan,” imbuh dia.  

Evi menambahkan, adanya gugatan yang dilayangkan KMP, sangat berdampak terhadap eksistensi PKBM Bina Asih yang diketuai Denny Ramdhan Sumarna.

Terlepas dari benar atau tidaknya keabsahan PKBM Bina Asih, adanya gugatan telah melahirkan opini masyarakat, “Jelas ini sangat merugikan PKBM Bina Asih. Silakan buktikan soal keabsahan PKBM Bina Asih,” tandas Evi.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut