get app
inews
Aa Read Next : Polemik Ijazah Paket C Bang Ijo, Agus Yasin: Kadisdik Jangan Memihak!

Soal Polemik Ijazah Paket C Bang Ijo, Ini Komentar Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta

Selasa, 10 September 2024 | 09:06 WIB
header img
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta Purwanto menegaskan bahwa ASN tidak dilarang menjadi pengurus atau Ketua PKBM. Foto: Ist

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id – Polemik soal ijazah Paket C Bang Ijo yang diduga bermasalah, belum mereda. Kali ini Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta, turut memberikan statemen.

Kepada iNewsPurwakarta.id, Purwanto menjelaskan bahwa tak ada larangan bagi Aparat Sipil Negara (ASN) yang merangkap jabatan menjadi pengurus/Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).

Dikatakannya, bahkan dulu mayoritas pelopor pendiri PKBM adalah ASN, “Kebanyakan guru atau penilik,” terang Purwanto, Selasa (10/9/2024).

“Kalau ASN tak boleh menjadi pengurus PKBM, berarti masuk ormas pun tidak boleh dong,” imbuhnya. Dia melanjutkan, yang dilarang bagi ASN adalah menjadi kader atau pengurus partai politik.

Apa yang diungkapkan Purwanto, bertolakbelakang dengan pendapat Agus Yasin, pemerhati kebijakan publik Purwakarta. 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut