PURWAKARTA, iNewsPurwakakarta.id - Polres Purwakarta, bersama Ditlantas Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Purwakarta menggelar sosialisasi mengenai jam operasional truk sumbu 3 selama libur Nataru 2025.
Bahkan, para personel memberikan imbauan kepada pengemudi truk sumbu 3 untuk tidak memasuki jalur tol dan diminta keluar di Gerbang Tol Jatiluhur.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pembatasan ini berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024, lalu.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini berlaku untuk truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih.
"Hal ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Nataru 2024/2025. Truk angkutan barang dengan 3 sumbu atau lebih, serta kendaraan dengan kereta tempelan atau gandengan, seperti mobil barang pengangkut hasil tambang, galian, dan bangunan dilarang melintas di ruas jalan tol," ungkap Lilik, Selasa (24/12/2024).
Editor : Iwan Setiawan
Artikel Terkait