JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah tegas dengan resmi mencabut izin penyelenggaraan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, KBIHU Al Fatah yang berlokasi di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Sanksi berat ini dijatuhkan setelah lembaga tersebut terbukti melakukan pelanggaran serius berupa pemalsuan data terkait pembayaran denda (dam) dan badal haji, serta memungut biaya bimbingan di luar ketentuan resmi pada musim haji tahun 2026.
Pencabutan izin operasional tersebut tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Haji dan Umrah (KMHU) Republik Indonesia Nomor KEP-37/BN/2026 yang ditetapkan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dengan dikeluarkannya keputusan ini, KBIHU Al-Fatah diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas kegiatan bimbingan ibadah haji dan umrah terhitung sejak sanksi diberlakukan.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa sanksi administratif berupa pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Direktur Jenderal Pengendalian serta hasil rapat pimpinan yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah.
"KBIHU Al Fatah Purwakarta terbukti melakukan pemalsuan data terkait dam dan badal haji serta memungut biaya bimbingan melebihi ketentuan yang berlaku. Dengan dicabutnya izin ini, mereka dilarang menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umrah serta wajib mengembalikan seluruh hak jemaah yang sedang dibimbing pada tahun berjalan," ucap Puji dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
